KALAMANTHANA, Mempawah – Kejadian rada unik terjadi di Polsek Kubu, Mempawah. Seorang wanita melaporkan pria ke polisi dengan tuduhan pelecehan seksual. Padahal, mereka melakukannya atas dasar suka sama suka. Mediasi bernilai Rp1 juta menyelesaikan persoalan.
EW, wanita muda berusia 23 tahun itu, melaporkan SF (32) ke Polsek Kubu atas perbuatan yang danggap sebagai pelecehan seksual dengan dugaan percobaan pemerkosaan. Entah bagaimana bisa disebut upaya pemerkosaan karena, menurut polisi, keduanya melakukannya suka sama suka.
Berdasarkan aduan itu, keduanya kemudian dipertemukan pihak Polsek Kubu untuk melakukan mediasi di ruang Reskrim, Selasa (11/10/2016). “Di ruangan tersebut dilaksanakan mediasi aduan kasus pelecehan seksual dugaan percobaan pemerkosaan. Mediasi tersebut juga dihadiri oleh pihak keluarga pelapor dan perwakilan rekan kerja terlapor,” ungkap Kapolsek Kubu, Iptu David Sipahutar.
Kapolsek menerangkan, kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan tersebut memang berawal dari rasa suka sama suka. Hanya saja dikarenakan SF telah berperilaku kasar terhadap EW, maka sang pria pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelapor-terlapor ini memang didasari dari rasa suka sama suka. Hanya saja dikarenakan terlapor berlaku kasar membuat pelapor ingin memberikan efek jera dan membuat aduan ke pihak yang berwajib,” ungkap David Sipahutar.
Karena perbuatannya, SF pun dikenakan sanksi materi sebesar Rp1 juta untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya dan SF pun menyanggupi.
“Sanksi materi tersebut diserahkan langsung oleh terlapor kepada korban dan disaksikan oleh pihak keluarga,” tutur Kapolsek.
Akhirnya kedua belah pihak pun membuat surat pernyataan damai dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan mufakat. Kini EW juga telah membuat surat pencabutan aduannya ke Polsek Kubu. (pnc/ik)
Discussion about this post