KALAMANTHANA, Penajam – Ini peringatan bagi kepala sekolah atau guru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mereka dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa.
Peringatan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara, Marjani di Penajam. “Kondisi ekonomi yang semakin melemah mulai berimbas kepada siswa sekolah negeri yang dipungut biaya,” katanya, Senin.
Namun Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri kepada siswa atau dapat dikenakan sanksi. Setiap sekolah negeri di Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Marjani, tidak diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik.
Ia menyatakan, larangan tersebut karena anggaran biaya operasional sekolah atau BOS dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten pada 2016 tidak masuk rasionalisasi.
Marjani menegaskan, instruksi kepala daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah masih tetap berlaku. “Kami akan berikan sanksi tegas kepada sekolah negeri yang terbukti kedapatan melakukan pungutan kepada siswa,” ujarnya.
Sementara terkait adanya laporan masyarakat Kecamatan Waru, terkait adanya pungutan yang dilakukan salah satu sekolah dasar negeri, tambah Marjani, telah dikroscek langsung dan tidak ditemukan adanya pungutan yang dilakukan sekolah bersangkutan. (ant/akm)
Discussion about this post