KALAMANTHANA, Buntok – Pasangan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah Kisno Hadi-Rikianor Rahman (HAAM), keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barsel.
Adapun keberatan tersebut, yakni dalam bentuk laporan ketidakpuasan dengan hasil KPUD Barsel yang menyatakan pasangan perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat.
“Dengan adanya pernyataan dari KPUD Barsel tersebut, tim calon perseorangan akan menggugat pihak KPU Barsel,” kata anggota Panwaslu Barsel, Suwarsono, kepada KALAMANTHANA di Buntok, Selasa (11/10/2016).
Menurutnya, ketidak puasan tersebut berdasarkan laporan Anton pertama hasil dokumen yang diserahkan oleh pihak KPUD Barsel dinilai ada unsur penipuan. Kedua, keberatan atas keputusan KPUD Barsel yang tidak menerima berkas B1 KWK perseorangan.
Dengan alasan, oleh pihak KPUD Barsel batas waktu yang telah ditentukan pukul 16.00 WIB telah habis. Maka, sesuai hasil subnit dan data aktualnya tersebut tidak diserahkan.
“Hal tersebut juga menjadi keberatan tim calon perseorangan Krisno Hadi-Rikianor Rahman,”katanya.
Dengan adanya laporan keberatan dari tim perseorangan Krisno Hadi-Rikianor Rahman tersebut, lanjut Suwarsono, pada hari ini Panwaslu Barsel akan menggelar praperkaranya dengan pihak sentra Gakumdu Barsel.
“Panwaslu Barsel, akan menggelar pra perkaranya dengan pihak sentra Gakumdu Barsel,” jelas Suwarsono.
Terkait isu bahwa pihak tim pasangan calon perseorangan akan melaporkan Panwaslu dan KPUD Barsel adalah tidak benar. “Melainkan, hanya pihak KPUD saja yang mereka laporkan,”pungkas Suwarsono. (dr)
Discussion about this post