KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seiring diberlakukannya kenaikan tarif air minum terhitung bulan Oktober ini, pihak PDAM Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah juga akan lebih meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PDAM Muara Teweh, Agus Surjanto kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh, Selasa (11/10/2016). “Tentunya pelayanan juga terus akan kita tingkatkan kepada pelanggan. Kita akui kalau selama ini ada pelanggan yang kurang puas terhadap pelayanan PDAM. Hal ini akan kita benahi terus,” ujar Agus yang baru diantik jadi Direktur PDAM.
Di samping pelayanan, menurutnya, pelanggan yang selama ini tidak terjangkau, pada tahun 2017 akan datang akan terlayani dengan memperluas pelayanan air dari PDAM. “Saat ini juga kita melakukan perbaikan internal dengan memberi sanksi tegas bagi karyawan PDAM yang tidak disiplin,” ujar Agus.
Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara nomor : 27 Tahun 2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang penetapan tarif air minum Kabupaten Barito Utara. Perhitungan kenaikan, dimulai untuk pemakaian air bulan Oktober 2016 yang ditagih pada bulan November 2016.
Adapun pertimbangan kenaikan tarif adalah berdasarkan hasil audit BPKP Tahun 2015, dimana harga jual air sebesar Rp.2.862/M3, sedangkan harga pokok air sebesar Rp.5.042/M3 sehingga harga jual yang berlaku tersebut belum dapat menutup biaya secara penuh (belum Full Cost Recovery), karena tarif masih rendah, sehingga PDAM masih menanggung kerugian sebesar Rp.2.180/M3.
Harga pokok air, menurut Agus, sangat dipengaruhi harga bahan seperti bahan kimia, sparepart, peralatan pipa, biaya listrik, BBM dan biaya umum lainnya, termasuk gaji pegawai dan tingkat inflasi. (ss)
Discussion about this post