KALAMANTHANA, Sampit – Perusahaan sawit PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III yang beroperasi di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berjanji akan membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan tersebut.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli di Sampit, Rabu (12/10/2016) mengatakan niat baik pihak PT TASK III itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD dengan pemerintah daerah dan tiga kelompok masyarakat yang mengklaim lahan milik mereka.
“Kita lihat saja nanti apakah janji mereka itu ditepai atau tidak. Saya minta kepada pemerintah daerah untuk menindak lanjuti serta mengawal janji pihak PT TASK III tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada lahan seluas kurang lebih 680 hektare tersebut sedikitnya ada tiga kelompok yang mengklaim lahan yang digarap pihak PT TASK III tersebut adalah milik mereka. Ketiga kelompok itu masing-masing kelompok Suparman yang tergabung di koperasi Suluh Sejahtera dari Desa Patai, kelompok Rudy Dewar yang tergabung dalam koperasi Hatantiring, kedua kelompok masyarakat tersebut ingin bermitra dengan pihak perusahaan.
Kelompok ketiga adalah Titan, kelompok masyarakat yang dipimpin Titan tersebut memiliki keabsahan tanah seperti surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat kecamatan setempat, sehingga memiliki kekuatan hokum, dan mereka ingin lahannya diganti rugi oleh pihak perusahaan.
Jhon meminta perusahaan PT TASK III untuk mengganti rugi lahan seluas 680 hektare tersebut kepada kelompok Titan, sedangkan dua kelompok lainnya akan menjadi mitra perusahaan dalam bentuk kebun plasma.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli memberikan sedikitnya tiga rekomendasi, yakni semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui pemerintah daerah.
Pihak perusahaan sawit PT TASK III diminta untuk menyelesaikan semua proses adminitrasi berkaitan dengan rencana pembangunan kebun plasma. Warga desa Rubung Buyung dan Desa Patai sepakat menyerahakan persoalan itu untuk ditangani pemerintah Kotawaringin Timur.
Sedangkan tuntutan kelompok Titan diakomodasi yakni melalui koperasi mitra dari PT TASK III nantinya akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang diklaim dengan bukti legalitas yang sah dan bisa dipertanggung jawabkan.
Jhon Krisli juga menegaskan apabila ada pihak-pihak yang tidak sepakat dan keberatan dengan hasil musyawarah dan mufakat itu disilahkan menyelesaikan melalui jalur hukum. Sebab, menurutnya agenda rapat yang digelar di lembaga legislatif tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang dikhawatirkan akan semakin berlarut-larut.
“Karena RDP yang kita gelar sifatnya tidak untuk memutuskan, namun hanya untuk mencari kesepakatan, untuk itu apabila ada pihak yang merasa tidak terima atau tidak puas dengan keputusan RDP kita persilahkan menyelesaikan dengan menempuh jalur hukum,” katanya.
Sementara itu Dirut PT TASK III Bimo berjanji akan memenuhi semua tuntutan masyarakat seperti yang terungkap dalam RDP.
“Semuanya akan kita fasilitasi melalui proses aturan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan, dan kami sangat bersedia meninjak lanjuti apa yang di inginkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, yakni membangun kebun plasma,” ucapnya.
Bimo juga meminta agar nantinya setelah persoalan diakomodasi perusahaan, maka tidak ada lagi klaim lahan di areal perusahaan, sebab hal itu akan menggangu kenyamanan mereka dalam berinvestasi. (ant/akm)
Discussion about this post