KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tak ada tempat bagi benalu di korps kepolisian. Siapapun yang melanggar disiplin, harus ditertibkan. Jika pelanggarannya berat dan bisa merusak citra kepolisian, bisa dipecat. Itulah yang dialami Aipda AS.
Siapakah AS? Dia anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah. Pelanggaran yang dia lakukan sudah terlalu banyak sehingga Bidang Propam Polda Kalteng tak punya pilihan lain kecuali menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
Pelanggaran yang dilakukan AS terhitung berat. Dia tak masuk kerja selama 66 hari dengan alasan beratnya tanggungan yang diembannya di dalam rumah tangga.
Bidang Propam Polda Kalteng, nyaris sepanjang Rabu, melakukan pemeriksaan dan menyidangkan AS di ruang sidang Bidpropam. “Pada persidangan, personel tersebut terbukti melanggar aturan yang ditetapkan, walaupun terperiksa mencoba membantahnya,” ungkap Kabidpropam Polda Kalteng AKBP Sakeus Ginting.
Usai persidangan, Kabidpropam melalui Paur Standarisasi Subbidwabprof Ipda Eko ST menambahkan, jika AS saat ini tercatat sudah delapan kali melakukan Garplin.
Salah satu pelanggarannya bukan semata karena persoalan beratnya beban hidup, melainkan juga beban yang dicari-cari AS. Apa pasal? Di persidangan diketahui pula bahwa AS ternyata menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita, IF, hingga hamil.
“Untuk kasus terakhir, anggota ini tersandung kasus hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial IF (23) hingga hamil berumur sekitar 2,5 bulan. Hal ini berdasarkan test kehamilan merk Onemed dan foto hasil USG,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, AS langsung dijatuhkan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian. “Keputusan yang sudah ditetapkan harus dijadikan pedoman bagi personel yang lainnya,” tegasnya.(tnk/ik)
Discussion about this post