KALAMANTHANA, Nunukan – Pekan depan, Hf, seorang siswa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri. Dakwaannya tak main-main, penyelundupan sabu-sabu seberat 5 kg dan 1.000 butir pil ekstasi. Bakal dituntut hukuman mati?
Jaksa penuntut umum Kejari Nunukan, Endy Dasaatmaja, menyebutkan tidak mungkin. Meskipun yang bersangkutan telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut dari negeri jiran Malaysia bekerja sama dengan orangtuanya yang diedarkan kepada jaringannya di daerah lainnya, tetapi tidak mungkin diberikan hukuman mati.
“Walaupun Hf ini sudah dikenal mengendalikan penyelundupan dan peredaran sabu-sabu di Kabupaten Nunukan, di mana beberapa kali meloloskan dari Malaysia, tidak mungkin dihukum mati karena masih di bawah umur,” sebut Endy di Nunukan, Kamis (13/10/2016).
Menurut dia, khusus Hf nantinya dakwaan akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ketentuan putusan hanya setengah dari ancaman sesuai pasal yang dikenakan.
Ia mencontohkan, jika ancamannya hukuman mati maka putusannya hanya seumur hidup. “Jika ancaman seumur hidup, maka tuntutannya 20 tahun dan seterusnya,” beber JPU yang akan mengawal persidangannya nanti.
Hf ditangkap aparat kepolisian pada 8 September 2016 karena menyelundupkan lima kilo gram sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi bekerjasama dengan orangtuanya di Tawau Negeri Sabah, Malaysia dimana yang tersangka mengendalikan sejumlah kurir dari berbagai daerah di Indonesia.
Sabu-sabu beserta 1.000 butir ekstasi yang diselundupkan dari negara tetangga itu dijemput sejumlah kurir berinisial AH (41), AG (31) dan MN (38) tujuan Palu, Sulteng.
Barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg dan 1.000 butir ekstasi itu, bulan lalu, sudah dimusnahkan di Mapolres Nunukan. Pemusnahan dihadiri kejaksaan, dinas kesehatan, dan pengadilan setempat, dilakukan dengan cara melarutkan dalam air, lalu dihancurkan menggunakan blender. (ant/akm)
Discussion about this post