KALAMANTHANA, Pontianak – Dalam waktu hampir bersamaan, aparat kepolisian di Kalimantan Barat mengamankan pelaku illegal logging di Sekadau dan Sanggau. Ratusan potong kayu bernilai tinggi berhasil disita.
Penangkapan ini dilakukan untuk melanjutkan instruksi Kapolda Kalbar, Irjen Musyafak. Tiga truk pembawa kayu ilegal, masing-masing bernomor polisi B 9434 UDD, B 9580 UDE, dan KB 9226 AG, berhasil diamankan dengan tiga tersangka, Deb (22), Mah (29), dan Car (25).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi SW mengatakan ketiga tersangka ditangkap secara terpisah. Tersangka Deb dan Mah ditangkap di Sekadau Hilir, tepatnya di depan kantor Desa Selalong, Kecamatan Sekadau Hilir pada Rabu (12/10/2016) malam. Saat itu, keduanya mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan truk B 9434 UDD dan B 9580 UDE, ditangkap petugas patroli Polsek Sekadau Hilir.
Pada malam yang sama, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Dit Reskrimsus Polda Kalbar di bawah pimpinan Kompol Sardo Sibarani, juga melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal logging Car, ketika yang bersangkutan sedang mengangkut kayu ilegal dari Sandai, Kabupaten Ketapang, dengan menggunakan truk KB 9226 AG.
Keberhasilan pihak kepolisian melakukan penangkapan kayu Ilegal ini, tentunya bukan kerja polisi semata, tetapi berkat informasi dari masyarakat. Semua informasi yang masuk ke pihak Kepolisian selalu direspon dan ternyata informasi tersebut memiliki nilai kebenaran.
Tersangka Deb dan Mah mengakui bahwa ia membawa kayu diperoleh dari Dusun Nanga Koman desa Nanga Taman Kecamatan Sekadau hilir, Kabupaten Sekadau, Kayu yang dibawa dengan ukuran bervariasi, dari 10×15, 10×25, 10×20, dan 5×25 dengan total 192 batang yang akan dibawa ke Pontianak.
Sementara itu tersangka Car memperoleh kayu sebanyak 536 batang jenis meranti dan keruwing, dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan rencananya kayu kayu tersebut juga akan dibawa ke Pontianak.
Terhadap para tersangka ini akan dikenakan undang undang nomoe 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf h. (pnc/ik)
Discussion about this post