KALAMANTHANA, Pontianak – Betapa mengerikan peredaran narkoba di Pontianak. Jika tak percaya, ini bukti terbaru: polisi mengungkap kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 1,7 kg dan putaw 65,95 gram.
Pengungkapan ini dilakukan Polsek Pontianak Timur dengan dukungan Polresta Pontianak Kota. Sabu-sabu seberat 1,728 kg tersebut terdiri dari 22 paket.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Iwan Imam Susilo, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Husni beserta anggotanya dengan dukungan anggota Polresta Pontianak Kota, bergerak menuju Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Di situlah mereka kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Keempatnya yakni S, BA, F, dan N.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan putauw, uang tunai Rp309.772.500, 2 timbangan digital, 16 unit handphone berbagai merek,1 unit laptop, 2 buah dompet, dan 1 buah tas ransel.
“Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati,” ungkap Kombes Pol Iwan Imam Susilo.
Saat ini, keempat pelaku ditahan di Rutan Polsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. (tn/ik)
Discussion about this post