KALAMANTHANA, Nunukan – Masih ingat Hf? Dia siswa sebuah SMA di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang bikin heboh. Karena prestasi? Bukan. Dia termasuk jaringan penyelundup sabu-sabu seberat 5 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi. Pekan depan, dia mulai disidang.
“Belum terima jadwal sidangnya dari pengadilan (PN Nunukan). Tapi kepastiannya sidang perdana pekan depan,” ujar jaksa penuntut umum, Endy Dasaatmaja di Nunukan, Kamis (13/10/2016).
Dia menyebutkan, sidang bisa dijalankan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap yang telah diserahkan penyidik Polres Nunukan bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan tas yang digunakan menyimpan barang tersebut.
Hf ditangkap aparat kepolisian pada 8 September 2016 karena menyelundupkan lima kilo gram sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi bekerjasama dengan orangtuanya di Tawau Negeri Sabah, Malaysia dimana yang tersangka mengendalikan sejumlah kurir dari berbagai daerah di Indonesia.
Sabu-sabu beserta 1.000 butir ekstasi yang diselundupkan dari negara tetangga itu dijemput sejumlah kurir berinisial AH (41), AG (31) dan MN (38) tujuan Palu, Sulteng.
Barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg dan 1.000 butir ekstasi itu, bulan lalu, sudah dimusnahkan di Mapolres Nunukan. Pemusnahan dihadiri kejaksaan, dinas kesehatan, dan pengadilan setempat, dilakukan dengan cara melarutkan dalam air, lalu dihancurkan menggunakan blender.
Saat itu, Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce menyatakan berkas pemeriksaan tersangka Hf (16) yang masih di bawah umur, dilakukan sendiri dan dipisahkan dengan berkas tersangka lain yang menjadi komplotannya.
“Mengenai tersangka yang masih di bawah umur itu, pemberkasannya tersendiri karena dikenakan pasal khusus, walaupun bagian dari penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia itu,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post