KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Ini kabar yang mungkin membuat ketar-ketir pejabat di Kabupaten Seruyan yang saat ini menjabat. Dalam waktu tak lama lagi, kemungkinan sebagian di antara mereka harus meninggalkan posisinya. Sebab, bakal terjadi perombakan besar-besaran pejabat.
Perombakan ini, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Haryono, untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “rencananya perombakan itu akan dilakukan pada Desember 2016 mendatang,” ujar Haryono di Kuala Pembuang, Kamis (13/10/2016).
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan ini menjelaskan, perombakan susunan pegawai atau pejabat itu dilakukan menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang membuat jumlah SKPD di Seruyan menjadi bertambah.
“Perombakan masih tergantung dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Daerah Seruyan yang masih dibahas di DPRD. Jadi kita lihat saja hasil pembahasannya seperti apa, karena perombakan akan mengacu ke sana,” katanya.
Ia menegaskan, meski masih belum bisa dipastikan susunan pejabat yang bakal dirombak, perombakan susunan pejabat itu akan dilakukan secara profesional mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Nanti akan ada proses seleksi oleh panitia seleksi bagi pejabat yang akan naik jabatan, dan uji kompetensi bagi yang jabatannya hanya bergeser. Adapun anggaran untuk proses perombakan pejabat ini sudah kita siapkan, tinggal pelaksanaannya saja,” katanya.
Sesuai draft Perda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Seruyan yang diajukan ke DPRD, kemungkinan besar jumlah SKPD di Pemkab Seruyan akan bertambah 25 SKPD menjadi 31 SKPD.
Enam SKPD baru yang bakal bertambah adalah Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Badan Penelitian dan Pembangunan. (ant/akm)
Discussion about this post