KALAMANTHANA, Makassar – Betapa nekatnya SE, warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ini. Saat Polda Sulawesi Selatan baru dua hari memusnahkan 6 kg sabu-sabu, dia mendarat di Parepare membawa tujuh bal serbuk setan itu. Dia pun tak berdaya ketika dihadang dan diringkus polisi.
Adalah Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Sulsel dan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare yang mengungkap aksi SE ini. Mereka mengamankan SE yang menumpang KM Thalia itu saat berlabuh di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Jumat (14/10/2016) sekitar pukul 18.10 WITA.
SE (39), adalah warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan. Tersangka diringkus pihak kepolisian atas informasi masyarakat yang menyebutkan ada salah seorang penumpang KM Thalia yang bertolak dari Nunukan menuju Pelabuhan Nusantara Parepare, diduga membawa narkotika jenis sabu.
Tim Dit Resnarkoba Polda Sulsel, yang dipimpin Kasubdit III AKBP Ardiansyah, lalu bergerak menuju Pelabuhan Nusantara Parepare, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap penumpang KM Thalia.
Hasilnya, Tim Dit Resnarkoba Polda Sulsel menemukan tujuh bal kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam helm milik tersangka FE.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 350 gram narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik putih kecil yang disembunyikan di dalam helm pelaku, satu buah motor berwarna merah merk Yamaha Byson bernomor polisi KT 2944 SW,” sebut Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Yudha Satriawan. (tn/ik)
Discussion about this post