KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sejumlah 14 desa di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, belum mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap kedua. Itu berarti seluruh desa yang ada di kecamatan tersebut. Bagaimana bisa?
Ya, pasalnya, para kepala desa belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama. Bukan hanya di satu-dua desa, tapi keseluruhan desa di Kecamatan Kapuas Hulu.
Camat Kapuas Hulu, Yan Miler menjelaskan, keterlambatan pengajuan dana desa tahap kedua ini disebabkan para kades yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tahap pertama. “Syarat pencairan tahap kedua, dana desa bisa cair apabila surat pertanggungjawaban di tahap sebelumnya telah diselesaikan,” papar Yan Miler kepada KALAMANTHANA, Sabtu (15/10/2016).
Dikatakan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi dari kecamatan untuk pencaitan dana desa tersebut. Tapi, rekomendasi itu tak berarti apa-apa jika para kepala desa belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa (Pemdes) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kapuas, Jhon Pita Kadang, menyatakan masih banyak desa yang belum mengajukan dana desa tahap kedua. Persoalannya nyaris sama, belum adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama.
Pihaknya berharap bagi desa yang belum mengajukan agar segera melakukannya. “Soalnya waktunya sudah mepet. Takutnya program desa yang sudah direncanakan tidak jalan karena anggarannya belum dicairkan,” papar Jhon. (nad)
Discussion about this post