KALAMANTHANA, Tenggarong – Narkoba, utamanya sabu-sabu, ternyata sudah merasuk kemana-mana di Kutai Kartanegara. Tak peduli pegawai pemerintah, tak peduli guru pendidik, ada saja yang bermain dengan barang laknat itu.
Salah satu yang tersangkut adalah Sfd (35) dan AS (33). Keduanya adalah pelayan rakyat. Sfd adalah tenaga honorer di Kantor Camat Muara Wis, sedangkan AS guru berstatus PNS di salah satu SD di Kota Bangun. Keduanya termasuk di antara lima orang laki-laki dan seorang wanita yang diamankan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara karena terlibat kasus peredaran dan penggunaan narkoba.
Sfd, warga Jalan Jelawat Desa Muara Wis dan AS, warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Kota Bangun Ulu, ditangkap Polsek Muara Wis bersama Mtk (30), warga Jalan Alhuda, Desa Kota Bangun Ilir. Ketiganya ditangkap Kamis (13/10/2016) pukul 13.16 wita. Selain itu, polisi juga menangkap Mmy alias Yadi (42), warga Jalan Awang Long, Desa Kota Bangun Ilir.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Wis, AKP Sudiro mengatakan, penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan masyarakat, saat dirinya bersama personil Polsek melakukan penyelidikan terhadap seseorang pengedar narkoba di Muara Wis.
Dari hasil penyelidikan itu, personil mendapat informasi bahwa di Jalan Poros Desa Muara Wis sering terjadi transaksi narkoba. Polisi yang melakukan penyidikan mencurigai seorang laki-laki yang melintas.
“Laki-laki tersebut diberhentikan dan dilakukan pengeledahan. Hasilnya ditemukan sabu-sabu sebanyak satu paket yang disimpan dalam bungkus rokok. Ia mengaku bernama Sfd, setelah diinterogasi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari teman Mtk,” katanya.
Setelah itu, sekitar pukul 14.30 wita, personel berhasil mengamankan Mtk di kediamannya dan kembali dilakukan interograsi. Diketahui sabu tersebut dari AS dan kemudian dilakukan pengamanan pukul 16.30 wita. “Barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram,” ucapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan diketahui bahwa sabu yang didapat AS berasal dari Mmy alias Yadi. Sekitar Pukul 17.00 wita, dipimpin Kapolsek Sudiro, petugas menggerebek rumah Mmy dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 paket shabu seberat 4,55gram dan uang tunai Rp 405,000. “Saat digerebek, tersangka berada di rumahnya,” ungkapnya.
Terpisah, Polsek Tabang juga mengamankan dua tersangka narkoba, yakni H alias Man (32) warga Desa Bukit Layang dan SM alis Lia Wati (39), warga Desa Pulau Pinang. keduanya diamankan Kamis pukul 11.35 wita. “Dari tangan tersangka diamankan 1 paket sabu seberat 0,24 gram dan uang Rp. 500.000,” kata Kapolsek Tabang, AKP Yunus TP, seperti dirilis Humas Polres Kukar. (ik)
Discussion about this post