KALAMANTHANA, Buntok – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, mengimbau kepada Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati supaya tetap mentaati aturan pemasangan alat peraga.
Anggota Panwaslu Barsel Suwarsono kepada KALAMANTHANA Senin (17/10/2016) mengatakan, meski belum adanya penetapan bagi paslon, pada saat ini berbagai alat peraga berbau kampanye dari masing-masing tim sudah marak terpasang di berbagai titik di dalam kota buntok dan sekitarnya.
Menurut Suwarsono, berbagai alat peraga tersebut ada yang dipasang di perempatan atau di pertigaan jalan hingga depan rumah. Beberapa spanduk dan baliho juga terlihat dipasang tidak beraturan sehingga terkesan mengganggu pemandangan.
“Seharusnya, paslon maupun tim paslon bisa memberikan keteladanan mengenai pemasangan alat peraga,” ujarnya.
Berdasarkan penetapan paslon, lanjut Suwarsono, baru digelar pada tanggal 24 Oktober 2016 mendatang. Sedangkan untuk masa kampanye, digelar pada tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
“Penetapan paslon digelar pada tanggal 24 Oktober 2016 mendatang. Sedangkan untuk masa kampanye digelar pada tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017,” bebernya.
Ditambahkannya, untuk itu Panwaslu Barsel tetap menghimbau bagi paslon maupun tim paslon untuk selalu mentaati aturan yang berlaku mengenai pemasangan alat peraga. Sebab ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel serta Kepolisian mengenai perkembangan yang terjadi,” jelasnya.
Terkait mengenai baliho salah satu paslon, yang saat ini sudah bukan Bupati Barsel lagi namun tetap terpasang di beberapa titik ruas jalan kota Buntok, Panwaslu belum bisa menindaklanjuti. Soalnya, belum ada aturan yang mengatur.
“Dalam waktu dekat kita akan mengkoordinasikan dengan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Barsel,” pungkas Suwarsono. (dr)
Discussion about this post