KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Mengenakan baju berwarna kuning, ibu muda ini terlihat pasrah di kantor polisi. Kepemilikan sabu-sabu membuatnya harus berurusan dengan hukum. Ancaman hukumannya tak kira-kira, 15 tahun.
Begitulah RN (23), warga Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dia berurusan dengan polisi karena terbukti memiliki narkoba laknat itu dan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau pada Minggu (16/10/2016) sekitar pukul 16.20 WIB.
“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan seseorang di Jalan lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, sehingga kami langsung melakukan razia,” ungkap Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi Satria Nasution melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yonals Nata Putera, Senin (17/10/2016).
Ia membenarkan setelah dilakukan razia, ternyata didapatkan perempuan yang tanpa hak memiliki atau menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
“Kami sudah amankan barang bukti satu bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,32 dan satu unit handphone Samsung V,” tambahnya.
Yonals menambahkan saat ini pelaku masih diperiksa dan apabila terbukti akan dikenakan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tnk/ik)
Discussion about this post