KALAMANTHANA, Muara Teweh – Harus ngantor kemana Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Barito Utara, karena terhitung 1 Oktober 2016 personil sudah dialihkan ke Provinsi Kalimantan Tengah?
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2016, tentang pelaksanaan pengalihan PNS yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral pada Bab II pada intinya dijelaskan terkait pengalihan PNS Pertambangan dan Mineral kabupaten/kota dialihkan menjadi PNS Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Sekda Barut Jainal Abidin dalam suratnya tertanggal 29 Juni 2016 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah dengan isi surat penyampaian daftar nominatif PNS daerah Kabupaten Barut yang dialihkan menjadi Pegawai Daerah Provinsi Kalteng. Adapun jumlah PNS Distamben Barut yang dilimpahkan ke Provinsi yaitu sebanyak 18 orang dan dilimpahkan ke pusat sebanyak enam orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barut, H Aswadin Noor kepada KALAMANTHANA menegaskan, terkait pegawai, sampai akhir tahun atau sampai habis DPA tahun 2016, bertahan dan melakukan aktivitas sehari hari di Distamben setempat.”Personil semuanya masih ngantor di sini, belum ada yang bertugas di provinsi,” kata Aswadin.
Sedangkan terkait dengan tugas dan kewenangan di bidang pertambangan, menurut Aswadin, semua sudah dilakukan oleh provinsi. Hanya personil saja yang masih bertahan di daerah, sambil menunggu petunjuk selanjutnya.
“Dalam waktu dekat kami akan menugaskan Kasubag Kepegawaian untuk berkoordinasi ke provinsi sekaligus membicarakan terkait penyerahan dokumen. Karena penyerahan dokumen, sebagusnya penyerahan dari Bupati ke Gubernur, bukan antar instansi,” ujarnya di Muara Teweh, Senin (17/10/2016). (ss)
Discussion about this post