KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memastikan segera mencabut dan membatalkan surat keputusan nomor 188.44/390/2016 tertanggal 19 Agustus 2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Kalteng.
Sugianto menyebutkan, apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pengangkatan tersebut menyalahi aturan tentu akan dibatalkan. “Saya akan memperbaiki pelantikan itu dan mengusulkan yang baru. Saya berharap pengangkatan pejabat eselon II dan III itu jangan terlalu dipolitisir. Saya akan mencabut SK pengangkatan itu,” kata Sugianto usai membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-III Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tingkat Kalteng di Palangka Raya, Senin (17/10/2016).
Orang nomor satu di provinsi berjulukan Bumi Tambun Bungai yang dilantik pada 25 Mei 2016 itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa membatalkan SK pengangkatan pejabat eselon II dan III apabila yang meminta DPRD Provinsi.
“DPRD itu bagian dari pemerintah daerah, sedangkan Gubernur dilantik oleh Presiden. Jadi yang bisa memerintah itu ya Presiden atas nama Kementerian. Jadi, karena Mendagri yang meminta membatalkan, ya kita batalkan,” tegas Sugianto.
Sebelumnya, Kemendagri berdasarkan SK nomor 188.44/7641/OTDA per tanggal 6 Oktober 2016 ditandatangani atas nama Mendagri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono, memerintahkan Gubernur Kalteng mencabut SK no188.44/390/2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Kalteng.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Yustina Ismiati menegaskan akan mengajukan hak interpelasi maupun hak angket apabila Gubernur Sugianto tidak mematuhi perintah Kemendagri mencabut SK tersebut.
“Kita akan mengawasi pencabutan SK tersebut, dan apabila tidak dilaksanakan maka akan ditempuh melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD, seperti penggunaan hak interpelasi maupun hak angket,” kata Yustina. (ant/akm)
Discussion about this post