KALAMANTHANA, Sampit – Kotawaringin Timur termasuk daerah dengan tingkat perceraian tertinggi kedua di Kalimantan Tengah. Hampir 80 persen yang menggugat ternyata adalah pihak perempuan. Nah!
Begini data yang tergambarkan dari catatan di Pengadilan Agama Sampit, Kotawaringin Timur. Sebagian besar pengajuan kasus perceraian didominasi oleh cerai gugat. Perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan ini sebagian besar disebabkan oleh beberapa alasan di antaranya perselisihan terus-menerus, ekonomi, mabuk, judi, dan kabur atau ditinggalkan tanpa alasan.
“Dari data yang kami catat sejak Januari hingga September 2016, sebanyak 453 kasus perceraian sudah disahkan. Sedangkan data yang diterima, menurut jenis perkara, yakni 706 perkara perceraian,” kata Ketua Pengadilan Agama Negeri Sampit, Alpian di Sampit, Senin (17/10/2016).
Dia menambahkan, data cerai gugat jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak karena banyak perselisihan di antara kedua belah pihak. Sehingga dari data yang diterima PA Sampit, ada sebanyak 487 jenis perkara yang mengajukan cerai gugat (pihak perempuan) dan 134 cerai perkara talak (pihak laki-laki). Artinya, sekitar 78,5 persen gugatan cerai diajukan pihak perempuan, sisanya oleh laki-laki. Namun data tersebut sebagian masih dalam proses sidang perceraian.
Lebih jauh dikatakan wewenang Pengadilan Agama sangat luas, tidak saja mengurus sidang perceraian, namun juga yang lainnya seperti, pengajuan izin poligami, izin kawin atau dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pengesahan perkawian, cerai gugat, serta cerai talak.
Kemudian yang harus diketahui masyarakat umum bahwa PA itu juga menangani hukum kewarisan, wasiat dan hibah, wakaf, ekonomi syariah, zakat infaq dan sedekah, sengketa kewenangan nengadili serta isbath rukyatul hilal. “Yang harus diketahui masyarakat adalah seperti apa kewenangan atau pelayanan di pengadilan agama. Ini yang kami ingin tekankan agar masyarakat lebih tau tentang fungsinya,” pungkasnya. (raf)
Discussion about this post