KALAMANTHANA, Penajam – Kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tindak pidana pemerkosaan dialami oleh seorang ibu rumah tangga, JbB (22 tahun), warga Kelurahan LaweLawe, Kecamatan Penajam, Selasa (18/10/2016).
Tindak pidana pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan Jumadil Awal alias Jailani (25 tahun), warga Jalan Abdul Ghani RT 08, Kelurahan Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Teddy Rystiawan saat dikonfirmasi KALAMANTHANA membenarkan kejadian tersebut. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 02.30 Wita.
“Saat itu korban sedang tidur dan tersangka mengetuk pintu belakang rumah. Kemudian korban membuka pintu tersebut selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah dan duduk di lantai dapur,” ujar Kapolres menjelaskan.
Tersangka, tak lama berselang, pamit pulang. Tapi, bukannya pulang, tersangka masuk ke dalam kamar dan memperkosa korban. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Penajam.
Dalam hal ini jajaran Polsek Penajam telah melakukan tindakan berupa menerima laporan pengaduan, melakukan verifikasi, mendatangi TKP dan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan mengamankan tersangka di Polsek Penajam.
Barang bukti berupa celana dalam korban, sprei, celana panjang tersangka dan 2 buah HP telah diamankan dan pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan.
Sampai saat ini, berdasarkan informasi kepolisian, tersangka belum mengakui perbuatan tindak pidana pemerkosaan. Berdasarka hasil tes urine kepada tersangka positif gunakan narkoba jenis sabu-sabu. (hr)
Discussion about this post