KALAMANTHANA, Kandangan – Tingkat percerian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ternyata makin tinggi. Mau tau penyebab utamanya? Ternyata karena perselingkuhan.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kandangan H Abdul Hamid di Kandangan, nengatakan, berdasarkan data di Pengadilan Agama Kandangan, sampai September 2016 permohonan perceraian yang masuk mencapai 261 perkara.
Sedangkan di bulan yang sama, pada tahun 2015 hanya 237 perkara. Artinya, terjadi peningkatan kasus sebanyak 24 perkara di tahun ini sampai bulan September.
“Beberapa penyebab tingginya perceraian antara lain gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan, faktor ekonomi, perselisihan terus-menerus, tidak ada tanggung jawab suami, dan lain-lain,” katanya.
Dari 261 permohonan perceraian tersebut, tambah dia, terdiri dari cerai talak sebanyak 50 perkara dan cerai gugat sebanyak 211 perkara di tahun 2016 ini. Sedangkan di tahun 2015 talaknya ada 35 perkara dan cerai gugatnya ada 202 perkara.
“Dari permohonan cerai talak sebanyak 50 perkara dan cerai gugat sebanyak 211, yang sudah masuk 50 persen lebih sudah putusan, yang sudah putus dari cerai talak 40 perkara dan cerai gugat 220 perkara,” katanya.
Menariknya, berdasarkan data tersebut, kasus perceraian yang telah masuk ke PA, paling banyak adalah dari kalangan petani, disusul pedagang dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditambahkan Hamid, proses pengajuan perceraian di PA Kandangan cukup mudah, khusus masyarakat umum, hanya melengkapi foto kopi KTP pemohon, foto kopi buku/duplikat akta nikah, alamat termohon sekarang tinggal dan membayar panjar biaya perkara sesuai radius.
Sedangkan bagi ASN, dari syarat yang sudah ada tersebut diatas, ditambah dengan foto kopi surat izin atasan langsung. “Setelah berkas masuk sekitar 10 hari, sekitar satu bulan permohonan bisa diketahui hasil putusannya,” tambahnya.
Bahkan, setelah 14 hari amar putusan disampaikan ke pihak tergugat yang memiliki kekuatan hukum tetap hari berikutnya sudah dapat diaktakan. (ant/akm)
Discussion about this post