KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Betapa nekatnya A (24), warga Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, ini. Dia melakukan transaksi zenith di halaman sebuah sekolah dasar. Adakah pelanggannya juga pelajar sekolahan?
Pria berinisial A itu diamankan Polres Seruyan. Dia adalah orang yang disangka sebagai pengedar obat carnophen atau yang populer disebut zenith.
Perbuatan A sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, begitu menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat daftar G jenis zenith merek carnophen itu, Jumat, polisi langsung bergerak.
Tim Khusus Polres Seruyan langsung meluncur ke SDN 4 Kuala Pembuang II, Jalan Aromani, Desa Sungai Udang. Siang itu, setelah mengintai, petugas langsung melakukan penggerebekan di halaman sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Sabtu (22/10/2016), menyampaikan Polres Seruyan mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli obat carnophen di tempat kejadian perkara (TKP). Ketika dilaksanakan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan 100 butir zenith dan uang tunai Rp100 ribu.
“Siapapun, apapun dan berapun hasilnya, kami akan terus proses guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Jangan sekali-sekali bermain di pusaran bola panas obat terlarang dan berbahaya ini,” tegasnya mewakili Kapolres Seruyan AKBP Syahbuddin.
Sesuai pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku pengedar zenith diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pertanyaan berikutnya yang harus dijawab penyidik adalah kepada siapakah A menjual obat-obar terlarang itu? Jangan-jangan, karena lokasi transaksinya di halaman sekolah, siapa tahu salah satu konsumennya adalah pelajar setempat. (tnk/ik)
Discussion about this post