KALAMANTHANA, Sampit – Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melayangkan surat retribusi bagi pengelola dan juru parkir, perihal penertiban pungutan retribusi parkir di masing-masing zona, pada 10 Oktober 2016.
Surat tersebut dilayangkan demi menepis adanya isu pungutan liar (pungli) tarif parkir yang senter dibicarakan warga Sampit belum lama ini. Adapun isi surat tersebut yakni meminta pengelola/juru parkir wajib menjaga ketertiban dan kelancaran lalulintas di zona parkir dengan melakukan penataan guna menghindari kemacetan di ruas-ruas jalan ditentukan.
Kemudian dalam hal pemungutan retribusi parkir, wajib menggunakan karcis retribusi yang diporporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah, sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2010. Selanjutnya, pemungutan parkir yang melebihi Perda Nomor 20 Tahun 2010 maka dikategorikan pungli.
Surat tersebut langsung di tembuskan ke Bupati Kotim, Sekretaris Daeerah, Kepala Dinas Pendapatan, Kapolres Kotim, dan Satpol PP. “Dalam hal ini kami terus melakukan pengawasan di lapangan serta memberikan pembinaan kepada para pengelola dan juru parkir,” kata Kadishubkominfo Kotim, Fadlinnor.
Sementara sesuai dengan ketentuan Perda retribusi parkir Nomor 20 Tahun 2010 di Kotawaringin Timur, untuk roda dua yakni Rp1.000, roda empat Rp3.000, roda enam Rp5.000 dan truk gandengan Rp10.000. Tarif parkir ini berlaku bagi zona parkir yang sudah ditentukan. Apabila ada juru parkir yang menarik di luar zona parkir, atau melebihi biaya retribusi parkir sesuai perda, masyarakat diminta tidak memberi juru parkir tersebut.
Sebelumnya Bupati Kotim H Supian Hadi juga menegaskan agar kebiasaan masyarakat dengan memberi, dihilangkan. Selain itu, bagi juru parkir dia berharap harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan.
“Bagi masyarakat bayarlah sesuai dengan yang tertera pada karcis yang diberikan oleh juru parkir. Apabila tidak diberikan karcis, tinggalkan saja. Silahkan adukan langsung ke saya apabila ada kejadian juru parkir yang meminta lebih dari Perda yang ditentukan. Apabila aduan itu benar, akan saya beri sanksi pihak pengelolanya,” tegas Supian. (raf)
Discussion about this post