KALAMANTHANA, Berau – Polres Berau memindahkan tersangka kasus penistaan agama, Markus Poledatu (26) ke Polda Kaltim. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di wilayah Berau.
Kapolres Berau, AKBP Handoko melalui Wakapolres Indra Kurniawan, menyatakan pemindahan ini dilakukan atas laporan dan permintaan organisasi Islam yang ada di wilayah Berau. Ormas Islam tersebut meminta agar pelaku tidak lagi berada di wilayah Berau.
“Meski pelaku berada di Polda Kaltim, namun Kapolres Handoko menjamin proses hukum tetap berjalan. “Ditangani oleh Polres Berau,” katanya seperti dilansir laman Humas Polda Kaltim.
Dalam pemeriksaan awal, Markus, warga Jalan Bukit Manimbora, Kecamatan Tanjung Redeb, mengaku jika komentar yang dia tulis di media sosial, hanyalah iseng belaka. Tapi, akibat ulahnya, banyak netizen yang mengecam dan mendesak petugas menindaknya secara hukum.
“Kalau dari keterangan sementara, pelaku mengakunya iseng berkomentar seperti itu,” ujar Indra Kurniawan. (ik)
Discussion about this post