KALAMANTHANA, Buntok – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah, mengingatkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) setempat supaya bersikap netral yakni tidak mendukung paslon atau ikut berkampanye.
Ketua Panwaslu Barsel yang juga membidangi Divisi Pengawasan Nur Chambyah kepada KALAMANTHANA, Selasa (1/11/2016) di Buntok, mengatakan harus netralnya ASN tersebut berdasarkan UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
Kemudian ada juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, nomor 12 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti. UU nomor 1 tahun 2015 tentang, Pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
Adapun dasar kedua, terang Nur Chambyah, sehubungan sudah ditetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan oleh KPU Barsel. Pada tanggal, 24 Oktobet 2016 sesuai peraturan KPU nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada.
Ketiga ujar Nur Chambyah, sesuaii dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI bahwa kampanye dimulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 yang termaktub dalam.peraturan KPU nomor 7 tahun 2016.
“Keempat, sebagaimana diatur dalam pasal 70 angka 1 huruf a, b, c UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam kampanye paslon juga dilarang melibatkan pejabat badan milik usaha negara/badan usaha milik daerah. Aparatur Sipil Negara, anggota kepolisian negara RI dan anggota Tentara Republik Indonesia (TNI), Kepala desa, lurah dan perangkat yang lainnya.
“Juga diatur falam pasal 77 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tersebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabata ASN,anggota TNI/Polri, Kepala Desa serta perangkat lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang mengguntungkan paslon atau merugikan paslon,” pungkas Nur Chambyah. (dr)
Discussion about this post