KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Para guru di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini boleh tenang. Sebab apa? Mereka tetap akan menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan keempat ini.
Sebelumnya memang beredar isu di kalangan guru, mereka takkan menerima pembayaran tunjangan tersebut untuk triwulan keempat. Tapi, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas membantah gosip tersebut.
Kepala Disdik Kabupaten Kapuas melalui Kasi Pengembangan Standar Mutu Pendidikan Lailaturrahmi, saat dikonfirmasi Rabu (2/11/2016), mengatakan TPG PNSD untuk triwulan keempat dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saat ini jumlah guru penerima sertifikasi di Kabupaten Kapuas berjumlah sekitar 4 ribu orang. Namun yang akan dibayar hanya sekitar 2.300 orang. Hal ini karena yang bisa dibayar adalah hanya mereka yang masuk dalam data Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP),” jelas wanita yang akrab disapa Rahmi ini.
Dilanjutkannya, data guru calon penerima tunjangan sertifikasi, sebelum mereka menerima tunjangan maka terlebih dahulu datanya akan disesuaikan dengan data pokok pendidikan (dapodik). Jika tidak sesuai, misal ada yang sudah meninggal, pensiun atau tidak mengajar, maka nama orang tersebut tidak bisa masuk dalam SKTP dan tunjangannya otomatis tidak bisa dibayar.
“Setelah disesuaikan ternyata ada data yang tidak sesuai seperti meninggal, pensiun dan tidak turun mengajar, maka mereka tidak bisa masuk SKTP. Atas dasar itulah, dari sekitar 4 ribu penerima sertifikasi, hanya 2.300 orang yang dibayar sesuai SKTP. Adapun bila jam mengajar guru kurang dari ketentuan yakni 24 jam maka dana tunjangan sertifikasi akan dipotong,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang mempersiapkan pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga, yang akan dibayar bulan November ini. “Untuk pembayaran triwulan keempat, akan dibayar setelahnya. Memang ada isu yang beredar sertifikasi sejak triwulan keempat dan seterusnya tidak akan dibayar. Itu tidak benar. Dalam rapat di pusat, semuanya aman-aman saja.Triwulan keempat dan seterusnya dananya sudah siap, yakni dari transfer pusat yakni Kementerian Pendidikan, tinggal menunggu proses,” tukasnya.
Adapun sistem pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan kerentuan. (nad)
Discussion about this post