KALAMANTHANA, Samarinda – Entah apa yang ada di benak dua pria ini. Mereka menjual dua kaveling tanahnya demi jadi pengedar sabu-sabu. Kini, tanah melayang, keuntungan tak didapat, dan mereka pun meringkuk di balik terali besi tahanan polisi.
Begitulah nasib SY (40 tahun), warga Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, dan MJ (33 tahun), warga Sungai Kunjang, Samarinda. Keduanya jadi tersangka setelah ditangkap petugas Polresta Samarinda dengan sangkaan pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. MJ sendiri adalah residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Bersama kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 31,60 gram bruto, satu unit handphone Nokia warna putih, satu unit HP Samsung warna hitam, satu buah amplop warna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru KT 5143 IB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/XI/2016 Polresta Smrd, petugas menyamar sebagai pembeli untuk menjerat pelaku. Saat terjadi transaksi di Jalan Damanhuri Perum Artas Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang, Samarinda Utara, petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam amplop.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan sabu dengan cara ditukar dua kaveling tanah yang tersangka jual di daerah Pampang Tanah Merah seharga Rp20 juta.
Sementara harga barang bukti sabu yang diamankan ditaksir senilai Rp35 juta. Dan petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. (tnk/ik)
Discussion about this post