KALAMANTHANA, Sampit – Bagi masyarakat Kotawaringin Timur, diminta untuk segera menyerahkan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa memiliki izin. Sebab apabila petugas menemukan senpi, maka akan diproses. Tetapi apabila menyerahkan senpinya kepada aparat kepolisian tidak akan ditangkap, namun hanya mendapat pembinaan saja.
“Kita terbuka bagi masyarakat, jangan takut apabila ada yang menyerahkan senpinya akan kita lakukan pendataan, pemusnahan dan tidak ditangkap, hanya dilakukan pembinaan saja,” kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, saat press rilis di Mapolres Kotim, Kamis (3/11/2016).
Ditambahkan bahwa saat ini, kasus senpi yang sudah diproses di Polres Kotim, ada dua kasus yakni atas nama Ahoy bin Farhan tangkapan Polsek Parenggean. Dari tangan tersangka ditemukan dua senpi rakitan yang telah disita oleh aparat setempat. Kemudian satu kasus senpi di Polsek Antang Kalang, yang diamankan oleh petugas pada tanggal 15 September lalu.
“Polres Kotim telah melakukan razia senpi ke perumahan-perumahan, barak atau tempat tinggal pekerja sawit. Masyarakat yang masih menggunakan senjata api rakitan ini umumnya digunakan untuk berburu. Tetapi saat ini, senpi sudah bergeser untuk tindak kriminal,” terang Kapolres. Sementara untuk ancaman kepemilikan senpi ini, dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (raf)
Discussion about this post