KALAMANTHANA, Tanjung Selor – Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp2.358.800.
Menurut Gubernur Irianto di Tanjung Selor, Kamis (3/11/2016), besaran UMP yang telah ditetapkan tersebut merupakan tertinggi di Kalimantan. “Besaran UMP itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan,” sebutnya.
Untuk diketahui, UMP 2016 Kaltara sebesar Rp 2.175.340. Artinya, kenaikan UMP tahun depan hanya Rp 183.460. “Jangan terlalu tinggi. Nanti pengusaha bangkrut. Kalau bangkrut terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja),” tegasnya.
Dia juga mengatakan, dengan ditetapkannya UMP 2017 Kaltara, selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum. “Tidak boleh lebih rendah dari UMP, boleh sama dan boleh lebih tinggi dari UMP,” terang Irianto.
Untuk di Bulungan, UMK baru ditetapkan pada 9 November mendatang. Setelah ada kesepakatan antara serikat pekerjan dengan perwakilan perusahaan atau pengusaha, kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Bulungan Heriyanti, akan diajukan ke Bupati untuk mendapat persetujuan.
“Apabila telah disetujui, maka Bupati Bulungan mengajukan ke Gubernur Kaltara yang kemudian ditetapkan menjadi UMK 2017,” terangnya.
Dikatakannya, secara nasional upah minimum naik sekira 8,25 persen dan dihitung berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Misal, mengacu pada kebutuhan hidup layak, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2915 tentang Penetapan Upah Minimum.
Untuk diketahui, UMK Bulungan 2016 sebesar Rp 2.254.000. Sementara UMK Tarakan tahun ini merupakan yang tertinggi di antara daerah lain di provinsi ke-34 ini. UMK Tarakan 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.723.388. (ant/akm)
Discussion about this post