KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tahun anggaran 2016 segera berakhir. Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meminta komitmen satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Jangan sampai WTP lepas tahun depan.
Begitulah arahan Bupati Barito Utara, Nadalsyah, melalui Sekda Jainal Abidin pada rapat persiapan penyeragab Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016. Rapat digelar di Ruang Serbaguna Bappeda Barito Utara di Muara Teweh, Jumat.
Dalam rapat, Nadalsyah menyampaikan beberapa poin yang harus diperhatikan di antaranya adalah agar seluruh SKPD menyerahkan Laporan Keuangan SKPD kepada Kepala Daerah paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir dan diharapkan dapat selesai pada Februari mendatang.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah yang merupakan kompilasi dari laporan keuangan SKPD di sampaikan kepada kepala daerah melalui Sekda selaku kordinator pengelola keuangan daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sesuai pasal 297 ayat (1) Permendagri 13 tahun 2006, laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk di lakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran.
Ketetapan waktu penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah sangat tergantung pada ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan SKPD. Jika laporan keuangan SKPD terlambat, maka laporan keuangan Pemerintah Daerah juga akan terlambat dan apabila laporan keuangan pemerintah Kabupaten Barut terlambat dapat dipastikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak akan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (atr)
Discussion about this post