KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Ini “tantangan” dari Kapolres AKBP Syahbuddin Nasution unruk masyarakat Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Siapapun masyarakat yang mengalami pungli oleh anggota kepolisian, diharapkan segera memberikan informasi kepada dirinya.
“Jika masyarakat mengalami pungli yang dilakukan anggota Polres Seruyan diharapkan memberikan informasi langsung pada saya atau petugas di Polres Seruyan. Akan kita proses sesuai sanksi yang ada dalam aturan,” kata Syahbuddin di Kuala Pembuang, Minggu (6/11/2016).
Syahbuddin memperingatkan anggota di jajarannya untuk menghindari segala bentuk pungutan liar dalam melayani masyarakat. “Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota jangan sampai ada praktik pungli di Polres Seruyan,” katanya.
Mantan Kapolres Seram Bagian Barat Polda Maluku ini mengatakan, ketika awal bertugas di Polres Seruyan pada Mei 2016 lalu, ia sudah meminta kepada anggotanya untuk tidak melakukan praktik pungli.
“Karena praktik pungli dapat mencoreng institusi Polri serta mengajarkan atau mencontohkan perilaku yang tidak baik bagi masyarakat,” katanya.
Seperti dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Polres Seruyan telah menerapkan pelayanan pembuatan SIM sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku serta biaya administrasi tidak dipungut melebihi yang telah ditentukan secara nasional.
“Bahkan, banyak peserta yang tidak lulus uji SIM karena tidak bisa mengikuti ujian sesuai dengan prosedur yang semestinya,” katanya.
Perwira menengah itu juga mengajak masyarakat di kabupaten berjuluk “Bumi Gawi Hatantiring” berperan aktif memberantas praktik pungli yang mungkin melibatkan oknum anggota Polri di instansi yang dipimpinnya. (ant/akm)
Discussion about this post