KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pihak kepolisian berencana memanggil Kepala Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Unit Yetro Sinseng Muara Teweh, Arief Danasumitra untuk pemeriksaan atas hilangnya agunan milik nasabah berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama H Harun. Pemeriksaan itu atas laporan dari pihak Bank BRI ke Polsek Teweh Tengah atas kejadian hilangnya SHM tersebut.
Kapolsek Teweh Tengah, AKP Januar Kencana Setia Persada membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. Januar menuturkan, pelapor hilangnya SHM tersebut adalah dari pihak Bank BRI. Diterangkannya, saat ini polsek Teweh Tengah sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait di bank BRI.
“Kita lakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait hilangnya SHM milik nasabahnya. Namun kalau yang diperiksa, siapa-siapa saja, saya kurang tahu karena yang menangani kanit reskrim,” katanya kepada wartawan, Minggu (6/11/2016).
Dijelaskannya, pemeriksaan yang dilakukan semata hanya untuk syarat surat laporan kehilangan untuk penggantian sertifikat. Januar memaparkan, untuk kehilangan sertifikat, pihak kepolisian tak mau gegabah mengeluarkan surat laporan kehilangan.
“Penanganannya berbeda karena yang hilang adalah sertifikat. Jadi bukan pemeriksaan untuk penyelidikan atau mencari tersangka. Malah ini dari pihak bank BRI yang melapor, bukan korban yang melaporkan Bank BRI,” imbuh Januar.
Sebelumnya, Kepala BRI Unit Yetro Sinseng, Arief Danasumitra mengaku pihak bank bersedia mengganti sertifikat milik nasabahnya tersebut. Diterangkannya, saat ini proses penggantian sudah berada di Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat, tinggal menunggu laporan kehilangan dari kepolisian. Terkait pemeriksaan, pihaknya mengaku sudah sekali diperiksa dan rencananya Senin (7/11/2016) hari ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kemarin saya sudah diperiksa pihak kepolisian terkait kehilangan tersebut. Diperiksa selama lebih kurang dua jam,” pungkasnya. (atr)
Discussion about this post