KALAMANTHANA, Singkawang – Beginilah indahnya pesta demokrasi di Kota Singkawang. Hingga kini, belum ada pelanggaran yang dilakukan empat pasangan calon pada Pilkada Singkawang 2017.
Setidaknya, begitulah kesimpulan Panwaslu Singkawang. Mereka belum menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah pada masa kampanye yang kini sedang berlangsung.
“Alhamdulillah, belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang pada masa kampanye yang sedang berlangsung,” kata Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita, Rabu (9/11/2016).
Kalaupun ada, ujarnya, hanyalah terkait dengan baliho/spanduk sesuai dengan rekomendasi dari KPU Singkawang. “Dan dalam waktu dekat, akan kita tindaklanjuti,” tuturnya.
Sebenarnya, kata Zulita, pencegahan itu lebih baik daripada penindakan. Maka dari itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil semua pasangan calon untuk mensosialisasikan hal ini.
“Baik masalah baliho/spanduk, branding, ASN, larangan-larangan selama melakukan kampanye, dan lain-lain,” katanya.
Di samping itu, Zulita juga mengimbau, agar pasangan calon jangan sekali-sekali membawa isu SARA selama melakukan kampanye.
“Imbauan ini sudah lama kita ingatkan, agar pasangan calon tidak membawa unsur SARA saat berkampanye,” pesannya.
Secara terpisah, Ketua KPU Singkawang, Ramdan sebelumnya mengingatkan, agar para calon memperhatikan logo atau simbol pasangan calon yang masih terpasang di mobil.
“Tolong ditertibkan, karena itu tidak boleh. Kalau mau harus berbentuk sticker berukuran 10×5 sentimeter,” katanya.
Ramdan meminta kepada Panwaslu Singkawang, agar logo atau simbol yang masih terpasang di mobil untuk bisa menjadi temuan. “Tapi sebelumnya kita akan menyurati pasangan calon, kita minta agar ditertibkan masing-masing calon,” tuturnya. (ant/akm)
Discussion about this post