KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terpaksa menunda pembuatan sertifikat bandara baru H Muhammad Sidik di Desa Teringsing, Kecamatan Teweh Selatan. Penyebabnya, sebagian lahan tempat berdirinya bangunan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Kepala DPPKA Barut, Nurul Yakin melalui Kepala Bidang Aset DPPKA Pardos Tigor N kepada KALAMANTHANA, di ruang kerjanya, mengungkapkan hal tersebut. “Untuk pembuatan sertifikat tanah BPN untuk bandara baru ini ada masuk dalam program DPPKA tahun 2016. Namun dalam hal ini pihak BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat bandara tersebut disebabkan karena sebagian lahan bandara yakni kurang lebih 40 persen masuk dalam kawasan HPT,” katanya.
Untuk itu, dalam hal ini Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan melalui surat permohonannya, untuk pelepasan kawasan tersebut menjadi kawasan yang bisa diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Dan sertifikat bandara ini juga diminta oleh Kementerian Perhubungan dan saat ini masih berproses.
“Mudah-mudahan untuk proses pelepasan kawasan ini bisa dalam waktu dekat disetujui Kementerian Kehutanan sehingga kita bisa membuat sertifikatnya di tahun 2017 mendatang. Sebab bandara ini merupakan fasilitas publik,” katanya.
Apabila melalui usulan pelepasan kawasan tidak bisa, lanjut dia, maka pihaknya akan mencoba jalan lain, yakni dengan program Tora dari Agraria. Program ini sejenis reformasi di bidang agraria, jadi lahan-lahan yang masuk dalam wilayah program Tora bisa disertifikatkan.
“Karena Gubernur sudah mengusulkan untuk pelepasan kawasan HPT ke kementrian, kita mengutamakan usulan ini dulu. Sedangkan program Tora dari Agraria kita utamakan untuk daerah lain terlebih dahulu, misalnya kawasan pemukiman penduduk dan perkebunan masyarakat,” tuturnya. (atr)
Discussion about this post