KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Ini bukan perusahaan keluarga, tapi usaha keluarga. Betapa tidak, tiga orang bersaudara bergerak dalam bidang usaha yang sama: menjual obat terlarang. Kini, ketiganya sama-sama meringkuk di ruang tahanan polisi.
Ketiganya ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Polres Barito Timur. Trio bersaudara ini sudah dikenal sebagai bandar sekaligus penjual obat terlarang jeniz carnophen atau zenith di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Rabu (9/11) sekitar pukul 19.00 WIB, operasi langsung dipimpin Ketua BNK Bartim, Suriansyah dan Kasat Reserse Narkoba Polres Bartim, AKP Dhani Sutirta.
Dalam operasi ini petugas berhasil menangkap Marni alias Mama Nurul (36), Maria Ulpah (32) dan Anjas Asmara alias Padul (26) di Gang Bhakti, Kelurahan Ampah Kota. Dari ketiga tersangka yang merupakan saudara kandung ini petugas mendapati barang bukti lima ribu butir lebih obat zenith.
Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya dalam keterangannya, Kamis (10/11/2016), mengatakan bahwa penangkapan para tersangka ini adalah hasil penyelidikan petugas yang sudah mencurigai kejahatan para tersangka.
“Ketiga tersangka ini sudah kita curigai dan tadi malam mereka berhasil kita tangkap dangan barang bukti 5.135 butir zenith,” kata Kapolres.
Sementara itu Ketua BNK sekaligus Wakil Bupati Bartim Suriansyah didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Sekda Bartim dan Kepala Dinas Kesehatan Bartim yang hadir menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba di Barito Timur.
“Ayo kita sama-sama berantas narkoba di Barito Timur, dengan memberikan informasi kepada BNK maupun polisi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.” ucap Suriansyah.
Terpisah, dari keterangan tersangka bahwa obat terlarang ini dipesan dari Banjarmasin, Kalsel dengan harga Rp200 ribu per boks dengan isi 100 butir. Kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp5 ribu perbutir.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (tnk/ik)
Discussion about this post