KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Begitu beratkah hidup sebagai honorer di kantor pemerintahan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah? Selain bergantung pada honor, dua orang ini mengambil jalan lain, jualan pil koplo jenis carnophen atau zenith.
Sebagai penjual obat terlarang, karier keduanya tidak lama. Dua tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah itu akhirnya tertangkap pihak kepolisian pada Selasa (8/11/2016).
“Dua pegawai honorer itu masing-masing berinisial ARD (26) dan YAN (28). Keduanya merupakan warga Kuala Pembuang,” kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Kamis (10/11/2016).
Mantan Kapolsek Dusun Hilir Polres Barito Selatan ini menjelaskan, penangkapan dua orang pegawai honorer dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa para tersangka merupakan penjual zenith.
Parahnya lagi, penjualan obat daftar G tersebut kerap dilakukan pada saat jam kerja dan di kantor tempat keduanya bekerja.
“Kemudian informasi itu kita tindak lanjuti sehingga berhasil menangkap tersangka ARD usai bertransaksi dengan salah satu pembeli pada Selasa (8/11) di perumahan dinas Jalan Gajah Mada,” katanya.
Usai menangkap ARD, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YAN yang saat itu sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor Jalan Muhajirin. “Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita beberapa butir zenith sisa yang tidak habis terjual,” katanya.
Ia mengakui barang bukti yang berhasil disita petugas jumlahnya sedikit, tapi petugas tidak ingin terkecoh, karena setelah Polres Seruyan gencar memburu pengedar zenith, para pengedar mulai mengubah pola transaksi menjadi sedikit-sedikit agar tidak terlalu tampak dan tercium petugas.
“Jadi sekarang pengedar tidak berani pegang zenith langsung banyak. Mereka ambil sedikit-sedikit, setelah habis baru pesan lagi,” katanya.
Akibat perbuatannnya, kedua tersangka kini harus mendekam tahanan Polres Seruyan dan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/akm)
Discussion about this post