KALAMANTHANA, Balikpapan – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2017 diusulkan naik menjadi Rp2.339.000 atau sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur yang sudah ditetapkan Gubernur Awang Faroek Ishak.
UMK senilai itu naik sebesar 8,25 persen dari UMK yang berlaku sekarang, yaitu Rp2.225.000. UMK ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimal pekerja bujangan di kota setempat.
“Tapi sementara ini Apindo belum sepakat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Balikpapan Tirta Dewi di Balikpapan, Kamis (10/11/2016).
Apindo atau Asosiasi Pengusaha Indonesia adalah wakil pengusaha atau perusahaan di dalam Dewan Pengupahan. Para pekerja yang menerima upah diwakili oleh Serikat Pekerja. Pemerintah diwakili oleh Disnakersos.
Namun demikian, Tirta Dewi berharap sebelum pada tanggal 21 November 2016, angka UMK baru sudah dapat disepakati sehingga bisa diumumkan pada tanggal tersebut. Tanggal 21 November adalah batas akhir yang ditetapkan pemerintah.
Usulan kenaikan sebesar 8,25 persen tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 75/2015 tentang pengupahan. Sesuai sebutannya sebagai upah minimum, maka jumlah upah yang ditetapkan tersebut adalah batas bawah.
“UMK ini harus lebih tinggi daripada UMP,” kata Tirta Dewi. Apalagi UMK juga mengacu kepada inflasi yang terjadi. Berdasar data Badan Pusat Statistik, inflasi di Balikpapan mencapai 2,7 persen hingga November 2016.
Sebagai kota yang melayani industri minyak dan gas, sebagian besar pekerja di Balikpapan berada di sektor itu. Namun demikian, UMP atau pun UMK bukan isu bagi para pekerja migas yang dibayar dua hingga tiga kali lipat UMK untuk kategori yang sama dengan pekerja di sektor lain.
“Yang berkepentingan dengan UMK ini adalah sektor jasa seperti perhotelan, manufaktur, hingga perdagangan,” kata Tirta Dewi. (ant/akm)
Discussion about this post