KALAMANTHANA, Sampit – Ternyata minat pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Kotawaringin Timur, untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa cukup tinggi. Apa yang membuat mereka tertarik jadi kepala desa?
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kotim Redy Setiawan, data yang sudah diterima oleh pihaknya ada sebanyak 20 pendaftar calon kepala desa (kades) dari kalangan pegawai di Kotim yang akan bertarung berebut menjadi kades.
Dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, disebutkan dengan jelas bahwa kalangan ASN bisa mencalonkan kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai. Namun, 20 pegawai ini lanjutnya, masih harus melengkapi persyaratan yang wajib dilampirkan, di antaranya harus mendapat persetujuan dari Bupati Kotawaringin Timur.
“Data yang masuk ke BPMPD saat ini ada sekitar 20 orang dari kalangan ASN dan selebihnya calon dari incumben,” terang Redy (10/11/2016).
Dia menjelaskan, mereka yang dari kalangan ASN ini kebanyakan dari guru. Tapi ada juga dari instansi kecamatan.
Kemudian ada beberapa alasan mengapa para pegawai ini ingin ikut bertanding mencalonkan diri menjadi kepala desa.Di antaranya karena dicalonkan atau diminta tetua adat atau pihak keluarga, dan juga ingin memajukan desanya sendiri.
“Saat ini kita sudah sosialisasikan tahap pertama peraturan daerah tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang diikuti oleh aparatur deasa dan BPD. Sosialisasi ini kita laksanakan di semua kecamatan hingga akhir Desember nanti,” terangnya. Pelaksanaan pilkades dijadwalkan akan digelar di Kotim pada tahun 2017 mendatang. (raf)
Discussion about this post