KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua Komisi I DPRD kabupaten Kapuas, Darwandie memimpin langsung rapat kerja dengan Sekda, BKPPD, Kabag Hukum, Kabag Organisasi Setda Kapuas. Mereka membahas peleburan sejumlah dinas.
Peleburan itu menjadi keniscayaan karena DPRD bersama Pemkab Kapuas akan meluncurkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Perubahan susunan organisasi perangkat daerah ini akibat dari Amanat dari UU 23 tahun 2014,” tegas,” Darwandie di DPRD Kapuas.
Selain amanat dari UU nomor 23 Tahun 2014 juga dirujuk dengan Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016. Perintah UU nomor 23 tahun 2014 ini tentang perubahan susunan pemerintah daerah mengandung prinsip efisiensi dan fungsional.
Rapat kerja Komisi I ini merupakan koreksi balans terkait draf rancangan susunan organisasi perangkat daerah kepada Dewan yang harus dikoreksi. Dari hasil koreksi tersebut akan memberikan nota pertimbangan ke Badan Legislasi untuk melakukan sinkronisasi.
“Terkait adanya nanti perampingan susunan organisasi, adalah konsekuensi dari sebuah keputusan. Perubahan itu akan lebih detail diatur melalui peraturan bupati,” papar Darwandie.
Mau tidak mau, tambahnya, akan ada peleburan atau penggabungan sejumlah dinas. Misalnya Dinas Peternakan akan dilebur dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Perkebunan akan dilebur dengan Badan Lingkungan Hidup dan masih banyak lagi. (nad)
Discussion about this post