KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) ABPD tahun 2017 kepada DPRD setempat, Senin (14/11/2016).
Dalam pidato Bupati Barito Utara Nadalsyah yang dibacakan Wakil Bupati Ompie Herby, disebutkan penyampaian KUA-PPAS secara subtansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
KUA dan PPAS tahun 2017 memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari berbagai program-program yang akan dilaksanakan di dalamnya. Juga memuat kebijakan pendapatan belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2017.
Dengan demikian, maka KUA dan PPAS tidak menjelaskan mengenai operasional anggaran, tetapi KUA dan PPAS mengarahkan bagaimana alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip-prinsip pengangaran berdasarkan skala prioritas daerah.
Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Barito Utara tahun 2017 disusun dengan mengacu pada visi dan misi pembangunan daerah tahun 2013-2018,yang bertumpu pada percepatan pembangunan daerah Barut sebagai landasan pencapaian agenda pembangunan daerah dan disinergikan dengan prioritas pembangunan provinsi dan nasional.
Adapun kelima prioritas pembangunan daerah tersebut adalah infrastruktur berbasis lingkungan, pendidikan, kesehatan, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta ekonomi kerakyatan.
Untuk mengakomodir dan membiayayai prioritas pembangunan tahun 2017, telah disusun rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Barut 2017 dengan rincian pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp883,3 miliar yang diperoleh dari Pendapatan asli daerah yang diperkirakan sebesar Rp60 miliar. Pendapatan daerah dirancang terdiri dari hasil pajak daerah sebesar Rp20 miliar lebih dan hasil retribusi daerah sebesar Rp5 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4,8 miliar serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp29,5 miliar.
Selain dari PAD, sumber pendapatan Barut lainnya adalah dari dana perimbangan. Dari jalur ini, Pemkab Barut memperkirakan bisa tercapai sebesar Rp784 miliar. Lalu, lain-lain pendapatan yang sah diperkirakan sebesar Rp39 Mmiliar yang didapat dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp39 miliar.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp883,3 miliar dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp591,3 miliar, belanja pegawai sebesar Rp493,4 miliar, belanja hibah sebesar Rp14,4 miliar, belanja bantuan sosial Rp900 juta, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa sebesar Rp1,3 miliar.
Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa yakni dana bantuan kepada desa sebesar Rp78,4 miliar, dana bantuan kepada partai politik sebesar Rp500 juta, konstribusi ke provinsi sebesar Rp745 juta, belanja tak terduga sebesar Rp1,5 miliar. Belanja langsung dianggarkan sebesar Rp291,9 miliar.
Lebih lanjut disampaikan Bupati Barito Utara bahwa APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2017 tidak memiliki defisit. “Hal ini disebabkan karena dalam anggaran pendapatan direncanakan sama besarnya dengan belanja,” paparnya.
Adapun sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun berkenaan yang direncanakan mencapai Rp46 miliar.
“Harapan kita semua dapat mengambil langkah strategis untuk mmpercepat proses pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2017 hingga tersusunnya rancangan APBD tahun 2017,” katanya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barut Mery Rukaini ini dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby, Sekda Barut Jainal Abidin, anggota fraksi di DPRD dan para kepala SKPD, FKPD serta unsur masyarakat. (atr)
Discussion about this post