KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (14/11/2016), memeriksa Ketua KONI Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2014.
“Tersangka AF memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin malam.
Pemeriksaan itu pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan mengakui berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab mutlak secara penuh, baik formil maupun materiil atas penggunaan belanja dana hibah yang diterima KONI Samarinda.
Dalam kasus itu juga Kejagung telah menetapkan dua tersangka lainnya, Nur Saim dan Makmun A Nuhung. Ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Nur Salim adalah Bendahara KONI Samarinda, sementara Makmun A Nuhung adalah PNS Pemerintah Kota Samarinda.
Kejagung menyatakan atas perbuatan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 73 orang dan ahli sebanyak 3 orang.
Terungkapnya kasus ini hingga menjadikan ketiganya sebagai tersangka terjadi setelah Tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung pada Akhir April 2016 “jemput bola”, memeriksa sejumlah saksi kasus di Kejari Samarinda.
Di antara yang diperiksa tersebut termasyk Aidil Fitri. Dia diperiksa soal dana hibah senilai Rp64 miliar pada 2014 untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim.
Selain itu, sejumlah pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda, turut diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. (ant/akm)
Discussion about this post