KALAMANTHANA, Palangka Raya – YT, pegawai negeri sipil yang bertugas di Kabupaten Seruyan dan ditangkap aparat Polda Kalteng, ternyata seorang pejabat. Dia adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan. YT ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Ahmad Shaury di Palangka Raya, Selasa (15/11/2016), menyatakan saat penangkapan, Kepala BPN Seruyan ini sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyimpan sabu-sabu di kerah baju.
“Kepala BPN ini ditangkap di halaman parkiran salah satu hotel di Palangka Raya, Minggu (13/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan pelaku juga turut diamankan satu buah pipet kaca yang disimpan dalam sebotol sabun cair,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng, sabu-sabu milik Kepala BPN Seruyan tersebut dibeli dari bandar narkoba di kota Palangka Raya seharga Rp1 juta.
Mengenai siapa dan dimana alamat bandar tempat pelaku membeli barang haram tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng belum dapat mempublikasikan. Sebab, pihaknya melakukan penyelidikan dan berupaya menangkapnya.
“Kepala BPN Seruyan ini rencananya mau menginap di hotel tempat kita menangkapnya. Keterangan dari pelaku, menginap di hotel tersebut bukan dalam rangka bertugas, tapi pribadi,” kata Ahmad.
Dir Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap Kepala BPN Seruyan (bukan PNS Kabupaten Seruyan seperti diberitakan sebelumnya), berdasarkan kepemilikan sekaligus pemakai. Pelaku dapat dikenakan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kita terus mengembangkan kasus ini. Kita akan memprosesnya secara profesional. Kita berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menggunakan narkotika,” ujar Ahmad. (ant/akm)
Discussion about this post