KALAMANTHANA, Jakarta – Akhirnya, Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi tersangka kasus penistaan agama. Dia pun dicegah tangkal bepergian ke luar negeri.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Ahok resmi menjadi tersangka dala kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
“Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama,” katanya di Mabes Polri.
Kabareskrim menyebutkan dalam waktu sesegara mungkin, pihaknya akan mengeluarkan surat penetapan peningkatan status Ahok ke penyidikan. Dia pun membantah bahwa penetapan status Ahok ini karena tekanan dari publik.
Kemarin, Selasa (15/11) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan keputusan ini adalah murni bentuk profesionalisme penyidik Mabes Polri. “Keputusan ini bukan karena perintah atasan atau apa,” katanya. (ik)
Discussion about this post