KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (pilkades) tahap kedua di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bakal diikuti 53 desa, di mana 48 desa yang belum melaksanakan pilkades dan ditambah 5 desa yang bermasalah pada pilkades tahap pertama.
Pada pilkades tahap pertama diikuti oleh 155 desa dengan anggaran Rp180 miliar lebih, sementara untuk tahap kedua dengan peserta 53 desa diperlukan anggaran sekitar Rp50 miliar.
“Anggaran Rp 50 miliar tersebut masih berupa usulan dan belum dibahas di DPRD. Yang jelas kira-kira segitulah anggaran yang diperlukan nantinya,” ujar kepala BPMD Kapuas I Made Sumartha Rabu (16/11) di kantor DPRD Kapuas.
Rencana anggaran yang diusulkan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan tahapan jadwal kegiatan. Tapi, tidak tertutup kemungkinan dana tersebur bisa berkurang atau bertambah setalah dibahas nantinya.
“Sesuai aturan pelaksanaan pilkades hanya boleh dilaksanakan dua kali dan tidak boleh lebih karena pelaksanaan pilkades ini nantinya untuk kepentingann Pileg dan Pilpres 20199 mendatang,” paparnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Robert Gerung Linuh, menambahkan pilkades memang harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tahap pertama sudah dilaksanakan pada 2015 lalu dan tahap kedua akan dilaksanakan pertengahan 2017 nanti.
“Saya berharap pihak BPMD dapat mempersiapkan segala sesuatu yang dperlukan, terutama soal anggaran yang harus disusun sedemikian rupa dengan mengedepankan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Robert berpesan kepada semua kades yang mengelola dana baik ADD ataupun DD agar berhati-hati. “Buatlah perencanaan sebaik mungkin agar tidak terjerat ke persoalan hukum. Sebab sudah banyak contohnya akibat pengelolaan anggaran yang sembarangan sehingga harus berurusan dengan aparat penegak hukun,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post