KALAMANTHANA, Nunukan – Bermacam cara dilakukan pengedar sabu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memasukkan barang haram itu dari Malaysia. Yang dilakukan Supriyadi cukup unik. Dia memasukkannya menggunakan ember mentega.
Supriyadi diamankan aparat Polres Nunukan pada Jumat (11/11) lalu sekitar pukul 09.45 Wita. Sabu yang hendak dimasukkan volumenya cukup besar, 250 gram.
“Sabu yang diselundupkan dari negeri tetangga Malaysia melalui jalur ilegal ini di Pelabuhan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, Rabu (16/11/2016).
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan barang haram tersebut bermula ketika pria bernama Supriyadi (23) yang membawa ember bekas wadah mentega warna kuning ukuran kecil digeledah aparat kepolisian setempat.
Supriyadi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini menjemput ember tersebut dari seseorang menggunakan speedboat dari Tawau Negeri Sabah.
“Jadi sabu yang diamankan ini dijemput oleh tersangka (Supriyadi) yang dibawa seseorang dari Malaysia menggunakan speedboat,” ujar Pasma Royce.
Tersangka yang ditemukan membawa ember bertuliskan “daisy marjerin” berisi sabu sebanyak lima bungkus menggunakan plastik warna putih transparan seberat 250 gram dengan tujuan akan dibawa ke Kota Tarakan, Kaltara.
Pria bersangkutan diketahui kelahiran Malang, Jatim, beralamat di Jalan Flamboyan Gang Dewaruci II Nomor 45B Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Atas perbuatannya, Supriyadi yang diketahui sebagai jaringan penyelundupan sabu dari Malaysia ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun denda Rp1 miliar. (ant/akm)
Discussion about this post