KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Secara mendadak, rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan PT Dwi Warna Karya, tanpa alasan kuat, dibatalkan. Ada apa?
Pembatalan RDP ini dinilai sepihak dan membuat Wakil Ketua DPRD Kapuas, Robert Linuh Gerung berang. Sebab, menurutnya, menyusun jadwal RDP bukan pekerjaan yang gampang. Satu hari pun waktu sangat berharga. Tapi, entah kenapa, tiba-tiba RDP dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
“Jujur saya, selaku unsur pimpinan DPRD Kapuas, saya sangat kecewa. Pembatalan dilakukan tanpa alasan yang jelas,” tegas Robert di ruang rapat gabungan komisi DPRD di Kuala Kapuas, Kamis (17/11/2016).
Menjadwalkan kegiatan ini tidaklah mudah. “Lalu, kenapa membatalkan begitu saja tanpa alasan kuat,” hardik Robert Gerung.
Sebagaimana dijadwalkan Banmus, RDP yang batal digelar itu awalnya akan diselenggarakan Komisi II dengan menghadirkan PT Dwi Warna Karya wilayah kerja di Kapuas Hulu dengan Utut sebagai tindak lanjut verifikasi lapangan sisa klaim kroscek lahan. “Yang namanya verifikasi berarti sudah ada muara dan awal kesepakatan,” tegas Robert.
Ironisnya, pembatalan ini didapat informasi sepihak setelah pada harinya yang diamanatkan Banmus.
Menurut Robert, apapun alasanya tetap akan meminta kepada Banmus untuk melakukan penjadwalan kembali. Kader PDI-P ini merasa terbebani secara moral atas tanggung jawab yang diemban sebagai wakil rakyat apabila tidak bisa menuntaskan masalah rakyat, apalagi dipatahkan di tengah jalan.
“Jangan mengorbankan nama baik lembaga demi kepentingan pribadi,” pungkas Robert. (nad)
Discussion about this post