KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering menyayangkan sikap dan kebijakan Gubernur Sugianto Sabran yang melantik 159 pejabat satuan kerja perangkat daerah tingkat eselon II, III dan IV tanpa mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.
Seharusnya, menurutnya, Sugianto bisa bersabar sampai tanggal 25 November 2016 agar sesuai aturan yang memperbolehkan melantik pejabat SKPD enam bulan setelah dilantik menjadi Gubernur Kalteng.
“Apalagi sekarang ini kan sedang dibahas dan sekitar satu atau dua minggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Susunan Organisasi Perangkat Daerah disahkan. Kenapa tidak menunggu itu baru dilakukan pelantikan,” tambahnya.
Menurut Ketua Komisi A DPRD ini, pelantikan yang dilakukan Gubernur dapat menimbulkan polemik baru. Sebab, Mendagri melalui Dirjen Otda meminta pejabat eselon yang diangkat dan dilantik pada 19 Agustus 2016 dikembalikan pada posisi semula, serta berbagai konsekuensi administrasi maupun keuangan.
Freddy mengatakan, walau pelantikan pejabat eselon III dan IV wewenang Gubernur Kalteng, namun nantinya akan menyalahi atau tidak sesuai dengan Raperda Struktur Susunan Organisasi Perangkat Daerah apabila nantinya disahkan.
“Perintah Mendagri kan tidak hanya enam bulan setelah dilantik sebagai Kepala Daerah baru dapat melantik atau mempromosikan pejabat eselon, tapi juga diminta menunggu sampai disahkannya Perda Organisasi Perangkat Daerah disahkan,” katanya.
Hal inilah yang mendasari walik rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyayangkan ketidaksabaran Gubernur Kalteng dalam melakukan pelantikan terhadap pejabat eselon II, III dan IV.
“Apa susahnya menunggu Raperda Struktur Susunan Organisasi Perangkat Daerah disahkan. Apalagi kan pencabutan SK itu kan harusnya ada jenjang waktu sebelum dilakukan pelantikan lagi. Ini yang kita sayangkan,” kata Freddy.
Gubernur Sugianto Sabran memastikan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV sebanyak 159 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Sugianto usai melantik di Istana Isen Mulang, Jumat, mengatakan pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari dicabutnya surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng No.188.44/390/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III.
“Seperti yang diperintahkan Mendagri melalui Dirjen Otda Kemendagri, SK itu harus dicabut dan dipersilakan melantik kembali. Jadi, kita lakukan pelantikan hari ini setelah mendapat izin dan persetujuan Mendagri,” kata Sugianto. (ant/akm)
Discussion about this post