KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Muhammad Taufik alias Ufik (26) pintar sekali memanfaatkan situasi. Di tengah keasyikan sekelompok pemuda bermain futsal, dia mencuri telepon genggam IPhone milik salah seorang pemain. Aksi Ufik hanya 18 jam. Dia diringkus petugas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sabtu (19/11/2016) malam itu, sekitar pukul 20.00 WIB, sekelompok pemuda sedang bermain futsal di Lapangan Futsal 88, Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kuala Kapuas. Keasyikan itu memunculkan kelengahan di kalangan pemain. Suasana itu ternyata dimanfaatkan Ufik.
Secara perlahan, dia bergeser ke arah tumpukan tas pemain yang ditinggal di kursi samping lapangan fustal. Sekejap, tangan panjang Ufik langsung membuka tas salah satu pemain bernama Herman (25) Hasilnya satu unit IPhone milik korban pun berpindah ke tangan pelaku.
Setelah berhasil mengambil barang curian, Ufik pun bergegas meninggalkan tempat olahraga itu. Dia lolos karena tak seorang pun pemain yang awas dengan kelakuannya.
Kasus kehilangan telepon genggam ini pun baru diketahui korban saat dia selesai bermain. Saat ingin mengambil handphone di dalam tas, Herman kaget. Sebab, barang yang sangat dia sukai itu sudah tidak ada lagi.
Kasus ini pun langsung dilaporkan korban ke Polres Kapuas. Tak butuh waktu lama bagi jajaran kepolisian untuk mengungkap siapa pelakunya. Tim dari Resmob dan beberapa anggota unit Satreskrim Polres Kapuas lainnya berhasil mengamankan pelaku di depan Ponsel Awan, Jalan Jawa, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Minggu (20/11/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ufik, warga Jalan Tambun Bungai No 9 RT 36 Kuala Kapuas itu pun langsung dibawa petugas ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat berada di depan Ponsel Awan, pelaku diduga ingin menjual telepon genggam tersebut.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Kapuas. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin JS.
Menurut keterangan para pemain di Futsal 88 itu, pelaku juga merupakan orang yang sering main futsal di sana. Karena itu, mereka tidak ada yang menaruh curiga dengan keberadaan pelaku. “Namun malam itu saat kejadian, pelaku memang sengaja tidak main futsal,” jelas Wiwin.
Ditambahkan Wiwin, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan karena dilakukan malam hari dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (nad)
Discussion about this post