KALAMANTHANA, Berau – Jika sedang dalam halusinasi, bahaya apa yang bisa terendus. Itu pula yang dialami empat orang ini. Sedang asyik berpesta sabu-sabu, mereka tak sadar ketika petugas Polsek Teluk Bayur bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Kalimantan Timur, datang menggerebek.
Akibatnya, keempat orang tersebut, yakni SK (31), AS (47), R (26), dan MY (18), ditangkap petugas. Penangkapan mereka disertai barang bukti empat paket kecil sabu-sabu, empat paket sedang barang yang sama, satu bungkus rokok, lima unit telepon genggam, satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi KT 3497 GR, satu dompet, gunting, korek gas, dan bong.
Kapolres Berau, AKBP Handoko melalui Waka Polres Kompol Indra Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus pada Jumat (18/11/2016) ini berkat informasi dari masyarakat. Informasi itu yang dikembangkan personel Polres Berau dan Polsek Teluk Bayur. Alhasil tim mengamankan dua pria dan satu perempuan di Jalan Raja Alam Gang Kenari yang sedang pesta sabu.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga dan diperoleh sabu-sabu sebanyak empat poket kecil yang disimpan di dalam kantong celana AS yang dibungkus dalam tisu dan dimasukkan di dalam bungkus rokok, sedangkan pipet dan bong disimpan dalam kamar,” ucap Handoko.
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tiga pelaku tersebut, datang R ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari tangan R polisi juga mendapat dua paket sedang yang diduga sabu-sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
“Akibat perbuatannya para pelaku juga diancam Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Handoko. (tnk/ik)
Discussion about this post