KALAMANTHANA, Sampit – Sidang praperadilan terhadap Polsek Jaya Karya, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur terus begulir di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (21/11/2016). Taufik Hidayat bin Sisyanto yang ditangkap karena dugaan kasus narkoba, melanjutkan perlawanannya.
Elly Ermawati, istri tersangka Taufik, melalui penasihat hukumnya, Mahdianur dan Sugi Santoso, melakukan pra peradilan pada 7 November 2016 terhadap Polsek Jaya Karya Samuda Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Mahdianur, saat penyampaian kesimpulan pra peradilan, berdasarkan ketentuan pasal 19 KUHAP, penangkapan dilakukan polisi harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka dan tembusan kepada keluarga.
Polsek sendiri mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP.Kap/06/IX/2016/Reskrim, Samuda tanggal 8 September 2016 atas nama Taufik dan Surat Perintah Penahanan No Pol: SP.Han/05/IX/2016/Reskrim, Samuda tanggal yang sama. Tetapi faktanya pemohon baru menerima surat-surat tersebut pada hari Minggu, 11 September 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Jadi, suami pemohon, Taufik Hidayat, dibawa terlebih dahulu oleh anggota Polsek Jaya Karya Samuda, baru dikeluarkan surat penangkapan dan penahanan. Dengan demikian proses dan prosedur aparat berdasarkan lex rationae temporis tidak sah,” ucapnya.
Dijelaskannya, memperhatikan syarat penangkapan dan penahanan harus mencantumkan identitas tersangka sesuai dengan nama yang sebenarnya. Itu sesuai dengan UU No. 23/2013 Pasal 58 mengatur tentang Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk memuat data nama, identitas keluarga sebagai identitas diri a quo Taufik Hidayat bin Sisyanto, hal mana acontrario bukan orang lain bernama Taopik Hidayat bin Sisianto dalam BAP tersangka tidak sah.
“Jadi secara hukum penangkapan terhadap Taufik Hidayat bin Sisyanto tidak sah,” tegasnya.
Mahdianur berharap hakim Pengadilan Negeri Sampit dapat menerima praperadilan ini. “Besok (22/11/2016) akan kita lihat putusan hakim terhadap praperadilan ini,” tutupnya. (joe)
Discussion about this post